PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 36
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Penerapan kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c harus dilakukan untuk meningkatkan keandalan sistem, terutama yang berkaitan dengan kegagalan dengan penyebab sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penerapan kemandirian harus dilakukan dengan cara isolasi fungsi dan pemisahan fisik dengan mempertimbangkan jarak, penghalang, dan tata letak khusus struktur, sistem, dan/atau komponen.
