PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 35
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Penerapan keragaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b pada sistem atau komponen harus dilakukan untuk melaksanakan fungsi keselamatan yang sama dengan menggunakan atribut yang berbeda. (2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prinsip operasi yang berbeda; b. kondisi instalasi yang berbeda; dan/atau c. manufaktur yang berbeda.
