PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 34
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Kriteria kegagalan tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a harus diterapkan dalam desain untuk setiap fungsi keselamatan. (2) Kriteria kegagalan tunggal harus mempertimbangkan: a. kegagalan yang terjadi sebagai konsekuensi kegagalan tunggal; b. tindakan palsu (spurious action); c. konfigurasi terburuk yang diperbolehkan, tingkat kapasitas, waktu respons sistem keselamatan untuk melaksanakan fungsi keselamatan dengan memperhitungkan perawatan, pengujian, inspeksi dan perbaikan, serta masa tak-layan (outages) peralatan yang diperbolehkan.
