PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 33
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Berdasarkan analisis keselamatan, prinsip redundansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a harus diterapkan untuk memastikan tidak terjadi kegagalan tunggal yang menyebabkan sistem kehilangan kemampuan melaksanakan fungsi keselamatan reaktor. (2) Tingkat redundansi yang digunakan harus menunjukkan kemampuan menanggulangi kegagalan yang tidak terdeteksi yang dapat menurunkan keandalan.
