Pasal 32
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan harus didesain dengan keandalan yang mencukupi sehingga mampu untuk melakukan fungsi keselamatan pada semua kondisi instalasi. (2) PI harus MENETAPKAN nilai batas maksimum ketidaktersediaan untuk struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan untuk menjamin keandalan yang diperlukan bagi kinerja fungsi keselamatan. (3) Untuk menjamin keandalan, PI harus menerapkan: a. redundansi dan kriteria kegagalan tunggal; b. keragaman; c. kemandirian; dan d. desain gagal-selamat. (4) Penerapan prinsip redundansi, keragaman dan kemadirian harus mempertimbangkan kegagalan dengan penyebab sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk sistem bantu yang mendukung sistem yang penting bagi keselamatan.
