PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 31
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Persyaratan umum desain meliputi: a. desain keandalan struktur, sistem, dan/atau komponen; b. desain kemudahan pengoperasian dan perawatan; c. desain untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir; d. desain kemudahan dekomisioning; e. desain proteksi radiasi; f. desain untuk proteksi fisik; g. desain untuk faktor manusia (human factor); dan h. desain untuk meminimalkan penuaan.
