PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 30
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan piranti elektrik yang mempunyai fungsi ganda harus diklasifikasikan sesuai dengan klas keselamatan tertinggi pada struktur, sistem, dan/atau komponen yang menggunakan perangkat lunak dan piranti elektrik.
