PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 29
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Metode klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus didasarkan pada metode deterministik. (2) Metode deterministik dapat dilengkapi dengan metode probabilistik dan pendapat teknis dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan dan konsekuensi kegagalan terhadap kinerja fungsi keselamatan. (3) Antarmuka desain yang memadai antara struktur, sistem, dan/atau komponen dengan klas yang berbeda harus diberikan untuk memastikan agar kegagalan struktur, sistem, dan/atau komponen dengan klas keselamatan yang lebih rendah tidak menyebabkan kegagalan struktur, sistem, dan/atau komponen dengan klas keselamatan yang lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
