PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
PI harus MENETAPKAN kode dan standar yang diberlakukan terhadap struktur, sistem dan komponen sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
