PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 54
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Dokumen lengkap mengenai persyaratan desain, informasi terkait dengan tapak, desain akhir dan konstruksi harus disimpan dan dimutakhirkan selama umur reaktor untuk mendukung kemudahan dekomisioning. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. data radiasi latar yang diperoleh sebelum melaksanakan konstruksi; dan b. gambar desain mengenai tata letak reaktor, penetrasi kabel dan pipa;
