PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 24
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
PI harus menerapkan prinsip penghalang ganda dalam desain, sesuai dengan hasil analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
