Pasal 23
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Fitur keselamatan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf f harus ditetapkan berdasarkan analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Sistem dan subsistem yang penting untuk pengoperasian fitur keselamatan teknis harus tersedia. (3) Fitur keselamatan teknis harus didesain berfungsi secara otomatis. (4) Dalam hal sistem otomatis tidak berfungsi, PI harus menjamin desain fitur keselamatan teknis berfungsi secara manual. (5) PI harus menjamin desain fitur keselamatan teknis dengan mempertimbangkan: a. keandalan komponen, kemandirian sistem, redundansi, karakteristik gagal selamat, keragaman dan pemisahan fisik antar sistem redundan; b. penggunaan bahan yang tahan terhadap kondisi kecelakaan dasar desain yang terpostulasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tindakan pengujian, inspeksi dan surveilan untuk memastikan fitur keselamatan teknis dapat diandalkan dan efektif saat diperlukan.
