PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain sehingga dapat secara otomatis menginisiasi sistem keselamatan untuk kondisi kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, sehingga mengurangi tindakan manual operator. (2) Struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting bagi keselamatan harus didesain untuk tahan terhadap efek beban dan kondisi lingkungan yang ekstrem akibat kecelakaan dasar desain. (3) Desain reaktor harus mampu membawa reaktor ke keadaan stabil jangka panjang setelah kecelakaan, terutama dengan mempertahankan koefisien reaktivitas negatif.
