PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain agar dapat beroperasi dengan selamat pada semua kondisi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dalam rentang nilai parameter yang telah ditetapkan . (2) Dalam desain harus diterapkan persyaratan terkait utilisasi reaktor, terutama persyaratan stabilitas daya. (3) Reaktor dan sistem terkait harus didesain agar mampu merespons dengan selamat berbagai kejadian termasuk kejadian operasi terantisipasi. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus dijadikan dasar dalam penentuan BKO.
