PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Batas desain untuk semua parameter yang relevan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c harus ditetapkan untuk kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain. (2) Hasil pembatasan nilai parameter harus digunakan dalam desain sistem tunggal dan komponen, termasuk peralatan eksperimen. www.djpp.kemenkumham.go.id
