PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Karakteristik terkait tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b harus mempertimbangkan aspek yang terkait dengan penduduk, vulkanologi, meteorologi, hidrologi, geoteknik dan seismik.
