PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus menentukan dan menganalisis kejadian awal terpostulasi dalam dasar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a. (2) Kejadian awal terpostulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang relevan ditentukan berdasarkan daftar kejadian yang terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini. (3) Dalam hal kejadian awal terpostulasi tidak terdapat dalam Lampiran I, PI harus menunjukkan bahwa kejadian awal terpostulasi telah memperhitungkan semua kecelakaan yang mungkin terjadi yang mempengaruhi keselamatan reaktor khususnya kecelakaan dasar desain.
