Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus memastikan bahwa semua kondisi dan kejadian selama umur operasi reaktor yang dapat diperkirakan telah dipertimbangkan dalam dasar desain. (2) PI harus MENETAPKAN dasar desain struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan sehingga mampu berfungsi pada: a. kondisi instalasi; dan b. kondisi yang ditimbulkan oleh bahaya internal dan eksternal, dengan memenuhi persyaratan proteksi radiasi yang telah ditetapkan. (3) Dalam menentukan dasar desain, PI harus mempertimbangkan faktor-faktor: a. kejadian awal terpostulasi; b. karakteristik terkait tapak; c. batas desain; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. kondisi operasi; e. kondisi kecelakaan dasar desain; dan f. fitur keselamatan teknis. (4) Dasar desain harus didokumentasikan dan tersedia untuk pengoperasian reaktor dengan selamat. (5) Dasar desain memuat: a. spesifikasi struktur, sistem, dan/atau komponen untuk setiap kondisi instalasi; b. klasifikasi keselamatan; c. keandalan; d. asumsi penting; e. metode analisis; dan f. identifikasi dan kuantifikasi ketidakpastian.
