PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus MENETAPKAN tim independen dari pendesain dan bertanggung jawab atas integritas desain reaktor nondaya selama umur reaktor. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan konfirmasi desain dalam mencapai tujuan dan persyaratan keselamatan. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan keselamatan. (4) Penetapan tim tidak menghilangkan tanggung jawab utama PI dalam keselamatan.
