PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Penerapan kode dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
