PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Dalam hal tidak tersedia kode dan standar di INDONESIA untuk struktur, sistem dan komponen, PI harus menerapkan kode dan standar terkini yang berlaku untuk struktur, sistem, dan/atau komponen yang serupa dari negara pemasok (vendor).
