PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus MENETAPKAN kode dan standar (code and standard) terkini yang diberlakukan terhadap struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan. (2) Dalam hal digunakan kode dan standar yang berbeda untuk struktur, sistem, dan/atau komponen yang berbeda, PI harus memastikan kesetaraan kode dan standar sesuai dengan klasifikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kode dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi standar yang berlaku di INDONESIA.
