PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Hasil analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus dinyatakan secara jelas dan lengkap dalam laporan analisis keselamatan yang selanjutnya disingkat LAK.
