Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi: a. karakterisasi kejadian awal terpostulasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. analisis urutan kejadian dan evaluasi konsekuensi kejadian awal terpostulasi; c. perbandingan hasil analisis dengan kriteria penerimaan dan batas desain; d. pembuktian bahwa tindakan otomatis dari sistem keselamatan yang dikombinasikan dengan tindakan tertentu operator mampu mengatasi konsekuensi kejadian awal terpostulasi yang dapat berupa kejadian operasi terantisipasi atau kecelakaan dasar desain. e. penentuan BKO operasi; f. analisis sistem keselamatan dan fitur keselamatan teknis; dan g. analisis pengungkungan. (2) Untuk karakterisasi kejadian awal terpostulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dipertimbangkan penggunaan informasi kualitatif maupun kuantitatif, yang meliputi: a. parameter masukan, kondisi awal saat kejadian, kondisi batas, asumsi model analisis, dan program komputer yang digunakan; b. urutan kejadian dan kinerja sistem reaktor; c. kepekaan terhadap moda kegagalan tunggal dan kegagalan dengan penyebab sama; d. kepekaan terhadap faktor manusia; e. kondisi transien; f. identifikasi status kerusakan; g. potensi lepasan produk fisi dan paparan radiasi; h. perhitungan suku sumber; dan i. evaluasi konsekuensi radiologik.
