PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Analisis keselamatan reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memuat: a. analisis respons reaktor dalam rentang kejadian awal terpostulasi; dan b. analisis kegagalan peralatan eksperimen yang mempengaruhi keselamatan operasi reaktor. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus digunakan dalam: a. penentuan desain struktur, sistem, dan/atau komponen yang penting untuk keselamatan; b. penentuan BKO; c. penyusunan prosedur operasi; d. program pengujian dan program inspeksi berkala; e. pemeliharaan rekaman; f. penyusunan jadwal perawatan; g. penentuan desain peralatan eksperimen; h. usulan modifikasi; dan i. perencanaan penanggulangan kedaruratan nuklir.
