PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 25
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) PI harus MENETAPKAN struktur, sistem, dan/atau komponen termasuk perangkat lunak terkait yang penting bagi keselamatan dengan mengacu pada analisis keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Struktur, sistem dan/atau komponen yang telah ditetapkan diklasifikasikan menurut fungsi dan tingkat kepentingan terhadap keselamatan. (3) Kriteria penetapan klasifikasi struktur, sistem, dan/atau komponen harus dinyatakan dalam analisis keselamatan.
