PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 119
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Tingkat kekedapan terhadap zat radioaktif di gedung reaktor dan gedung penunjangnya, dan persyaratan sistem ventilasi harus ditentukan sesuai dengan analisis keselamatan.
