PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 118
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Gedung dan struktur yang penting untuk keselamatan harus didesain mampu mengatasi semua kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain. (2) Gedung dan struktur yang penting untuk keselamatan harus didesain mampu mempertahankan tingkat paparan radiasi sesuai prinsip ALARA dan lepasan zat radioaktif di bawah batas yang diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id
