PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 117
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Desain sistem penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 harus menerapkan metode yang memadai untuk meminimalkan dosis personil dan lepasan zat radioaktif ke lingkungan.
