PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 116
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain mampu meminimalkan limbah radioaktif. (2) Sistem penanganan limbah radioaktif harus didesain menyediakan sarana: a. pengendalian dan pemantauan efluen radioaktif untuk mempertahankan lepasan zat radioaktif sesuai prinsip serendah mungkin yang dapat dicapai yang selanjutnya disebut prinsip ALARA (as low as reasonably achievable) dan di bawah nilai batas yang dapat diterima; b. pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan sementara, dan pemindahan limbah radioaktif dari tapak; c. pemantauan radioaktivitas lingkungan; dan d. pendeteksi kebocoran dan pemilahan limbah radioaktif cair.
