PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 120
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain menyediakan sistem bantu yang paling sedikit meliputi sistem komunikasi, sistem pencahayaan, sistem layanan air. (2) Sistem bantu harus didesain sehingga kegagalannya tidak membahayakan keselamatan reaktor. (3) Sistem bantu harus didesain mampu mencegah lepasan zat radioaktif ke lingkungan dalam hal terjadi kegagalan sistem bantu yang mengandung zat radioaktif.
