Pasal 111
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain menyediakan sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir, baik segar maupun teriradiasi, secara memadai. (2) Bahan bakar nuklir teriradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bahan bakar nuklir bekas. (3) Sistem penanganan bahan bakar nuklir harus didesain mampu memasukkan bahan bakar ke dan mengeluarkannya dari teras secara selamat. (4) Sistem penyimpanan bahan bakar nuklir harus didesain mampu menyimpan bahan bakar nuklir dengan jumlah yang memadai selama umur reaktor. (5) Sistem penanganan dan penyimpanan untuk bahan bakar nuklir teriradiasi harus didesain mampu memindahkan panas secara memadai dalam kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain. (6) Sistem penyimpanan bahan bakar nuklir teriradiasi harus didesain sesuai dengan program manajemen teras dan pemindahan bahan bakar nuklir dari reaktor, dan harus mampu memindahkan panas secara memadai dalam kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain. www.djpp.kemenkumham.go.id
