Pasal 112
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir segar dan teriradiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 harus didesain untuk: a. mencegah kekritisan melalui penerapan geometri dan bahan penyerap (absorber); b. memudahkan inspeksi dan pengujian secara berkala; c. meminimalkan kemungkinan cacat dan kerusakan bahan bakar; d. mencegah jatuhnya benda berat menimpa bahan bakar; e. menyimpan bahan bakar nuklir yang rusak atau dicurigai rusak; f. memberikan proteksi radiasi; g. menyediakan cara untuk mengendalikan sifat dan aktivitas kimia tempat penyimpanan; h. memberikan proteksi fisik terhadap pencurian atau sabotase; i. mencegah terjadinya tegangan mekanik yang berlebihan terhadap bahan bakar nuklir; dan j. memudahkan identifikasi setiap bahan bakar nuklir.
