PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 110
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Sistem instrumentasi dan kendali yang penting untuk keselamatan harus didesain memudahkan perawatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
