PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 109
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Dalam hal ruang kendali utama berpotensi mendapatkan bahaya radiasi di atas nilai batas yang dapat diterima dalam kecelakaan dasar desain, reaktor harus didesain menyediakan ruang kendali tambahan yang secara fisik dan fungsi terpisah dari ruang kendali utama. (2) Ruang kendali tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan informasi mengenai parameter penting dan kondisi radiologi di instalasi dan sekitarnya.
