PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 105
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Instrumentasi dan tampilan harus didesain dengan menerapkan prinsip ergonomi dan dipusatkan di ruang kendali dengan perlengkapan memadai. (2) Tindakan yang memadai harus dilakukan untuk melindungi setiap individu dalam ruang kendali selama kejadian operasi terantisipasi dan kondisi kecelakaan
