PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 106
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem instrumentasi dan kendali berbasis komputer yang penting bagi keselamatan harus didesain dengan menggunakan standar dan praktik yang memadai untuk pengembangan dan pengujian perangkat lunak dan keras. (2) Standar dan praktik yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan dan diadopsi selama umur sistem. (3) Perangkat lunak sistem instrumentasi dan kendali berbasis komputer harus diverifikasi, divalidasi dan diuji.
