PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 104
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Reaktor harus didesain dengan instrumentasi yang memadai untuk: a. memantau operasi dan sistem proses reaktor selama operasi normal; dan b. merekam semua variabel yang penting untuk keselamatan. (2) Reaktor harus didesain dengan sistem kendali manual dan otomatis yang memadai untuk mempertahankan parameter dalam kondisi batas untuk operasi normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c. (3) Reaktor harus didesain dengan indikator dan instrumentasi perekam untuk memantau parameter reaktor selama dan setelah kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain serta mempunyai fungsi yang memadai untuk kedaruratan.
