PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 103
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
(1) Sistem instrumentasi dan kendali harus didesain berdasarkan analisis keandalan. (2) Tingkat keandalan sistem instrumentasi dan kendali yang tersedia harus sesuai dengan klasifikasi struktur, sistem, dan/atau komponen. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Analisis keandalan untuk sistem instrumentasi dan kendali yang sedang digunakan dan disimpan harus mempertimbangkan kondisi serta faktor lingkungan. (4) Asumsi tingkat keandalan dalam analisis keselamatan sistem berbasis komputer harus konservatif untuk mengantisipasi kesulitan analisis akibat kerumitan teknologi.
