PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR NONDAYA
Pasal 102
BAB 2 — PERSYARATAN DESAIN
Setiap usulan modifikasi terhadap eksperimen harus didesain sesuai dengan persyaratan yang setara dengan persyaratan yang diterapkan untuk reaktor.
