Pasal 86
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Subkelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan. (2) Subkelompok substansi pengembangan bantuan pangan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, dan pelaporan di bidang pengembangan bantuan pangan darurat.
