PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 85
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Kelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan; dan b. subkelompok substansi pengembangan bantuan pangan darurat.
