PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 84
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Kelompok substansi pengawasan dan pembinaan pemenuhan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan dan pembinaan pemenuhan persyaratan gizi pangan dan pengembangan bantuan pangan darurat.
