Pasal 83
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
(1) Subkelompok substansi surveilans pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan
pelaporan di bidang surveilans pangan dan gizi. (2) Subkelompok substansi kesiapsiagaan bencana dan risiko kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesiapsiagaan bencana dan risiko kerentanan.
