PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 87
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Kelompok substansi penanganan kewaspadaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang intervensi kewaspadaan pangan dan gizi dan advokasi dan
kemitraan kewaspadaan pangan dan gizi.
