PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Kelompok pengelolaan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 terdiri atas: a. subkelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan wilayah; dan b. subkelompok substansi monitoring pergudangan pangan.
