PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Kelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan ketersediaan pangan wilayah, dan monitoring pergudangan pangan.
