Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
(1) Subkelompok substansi pengelolaan ketersediaan pangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan dibidang pengelolaan ketersediaan pangan wilayah. (2) Subkelompok substansi monitoring pergudangan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang monitoring pergudangan pangan.
