PERATURAN_BAPANAS
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 40
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subkelompok substansi pelayanan data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan data dan informasi pangan. (2) Subkelompok substansi publikasi data dan informasi pangan sebagaimana dimaksud Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melaksanakan publikasi data dan informasi pangan baik secara fisik maupun secara elektronik.
