Pasal 41
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG KETERSEDIAAN DAN STABILISASI PANGAN
Direktorat Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; d. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
